REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golongan Karya hasil Munas Bali. Surat tersebut langsung diberikan kepada Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Kami keluarkan pengesahan komposisi pengurus Golkar masa bakti 2014 sampai 2019," kata di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Yasonna mengatakan pengesahan kepengurusan tersebut dilakukan setelah kedua kelompok melakukan pembicaraan kesepakatan.
Ia melanjutkan, SK tentang komposisi kepengurusan masa bakti 2014-2019 sesuai keputusan MA nomor 9/PDT/2016/29 pada Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Waktu kita mengembalikan komposisi ke Munas Riau tujuannya agar Golkar menunjukkan suatu Munas yang rekonsiliatif, demokratis dan berkeadilan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, hal tersebut pun sudah disetujui Rapimnas untuk menggelar Munas Gokar yang telah diusulkan kepada Kemenkumham.
"Kita sangat bisa mendukung tapi di tengah-tengah itu ada keputusan MA," katanya.
Penetapan kepengurusan tersebut, menurut dia, akan menjadi dasar digelarnya Munaslub Golkar pada bulan Mei 2016.