REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pengoplos beras tidak layak konsumsi. Pelaku berinisial AM ini diketahui telah lebih satu tahun beroperasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan saat ini timnya baru mengamankan AM sebagai pelaku pengoplosan beras di kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang.
Timnya sudah mengetahui dari mana AM mendapatkan beras tidak layak konsumsi itu. Mujiono berujar telah melayangkan surat pemanggilan terkait pembelian beras Bulog tak layak konsumsi.
Namun Mujiono enggan mengatakan siapa pihak yang dimaksud dirinya telah dipanggil itu. Saat menanyakan apakah yang dipanggil adalah pihak Bulog, Kanit I Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Daffie Pahlevi Sanjaya membenarkan. Namun ia segera mengklarifikasi bahwa pemanggilan tersebut masih sebagai saksi.
"Kita panggil (untuk) memberikan saksi," ujarnya di gudang beras oplosan, di Dadap, Tangerang, Selasa (26/4).
Ia berujar untuk kasus beras oplosan ini membutuhkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Selain pihak Bulog, penyidik juga memanggil Departemen Perdagangan dan Bea Cukai.
"Kita panggil departemen perdagangan, kita panggil Bea cukai arus masuk bagaimana kita perlu koordinasi," jelasnya.
Namun Doffie belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemanggilan tersebut. Menurutnya ada kemungkinan minggu depan mereka akan menjalani pemeriksaan.