Selasa 26 Apr 2016 15:50 WIB

Yusril Nilai Seharusnya PN Jakarta Selatan Tolak Dakwaan Ongen

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihaza Mahendra belanja petai di pasar (5/3).
Foto: path yusril ihza mahendra
Yusril Ihaza Mahendra belanja petai di pasar (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Yulianus Paonganan atau Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dakwaan terhadap kliennya seharusnya ditolak. Pasalnya, dalam surat dakwaan tidak disebutkan dengan jelas locus delicti dari peristiwa tersebut.

Sementara, locus delicti berkaitan dengan tempat kejadian perkara dan pengadilan mana yang harus menanganinya. "Dakwaan ini tidak menyebutkan dengan jelas di mana Ongen itu melakukan kejahatan," ujar Yusril, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Menurut keterangan Ongen, tutur Yusril, perbuatannya dilakukan di dalam mobil saat sedang perjalanan ke Bandung. Namun, Yusril mempertanyakan alasan kasus Ongen dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam berita acara pun tidak disebutkan Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Menurut Yusril, jika tidak ada kejelasan terkait lokasi Ongen melakukan perbuatannya, lebih baik perkaranya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

"Karena pengadilan Jakarta Pusat berwenang mengadili, misalnya, orang melakukan kejahatan di luar negeri," kata Yusril.

Kemudian, Yusril juga menyebut dakwaan kepada kliennya masih belum begitu jelas antara delik penghinaan, ITE, atau pornografi. Yusril akan mempertanyakan jika Ongen dikenakan delik pornografi. Sebab, foto yang diunggah sudah lama ada dan bukan dibuat Ongen.

Kliennya hanya meneruskan foto yang diunggah orang lain. Apabila Ongen dituduh menyebarkan foto yang mengandung unsur pornografi, Yusril pun mempersoalkan terkait siapa yang melakukan tindakan porno tersebut.

"Pelaku foto pornonya Jokowi sama Nikita Mirzani. Masa Jokowi dan Nikita itu melakukan adegan porno turut disebarluaskan sama Ongen? Jadi kacau-balau negeri ini," ucapnya.

Seperti diketahui, hari ini, Selasa (26/4), Ongen menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Selatan. Ongen ditahan Bareskrim karena mengunggah foto yang diduga mengandung unsur pornografi.

Di dalam foto tersebut terdapat gambar Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani. Di situ juga terdapat tagar #PapaDoyanLonte.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement