Selasa 26 Apr 2016 08:25 WIB

Mendagri Minta Perda Penghambat Investasi Dibatalkan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah membatalkan peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, termasuk Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Semua Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus dibatalkan, terutama perda yang menghambat investasi dan perizinan," ujar Mendagri dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP di Samarinda, Senin (25/4).

Presiden Joko Widodo sempat menyatakan terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, termasuk terdapat sekitar 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibatalkan di tahun 2016.

Sedangkan berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang berkinerja rendah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga masih harus ditingkatkan.

Kemendagri memiliki catatan tersebut karena setiap tahun pihaknya melakukan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD), yakni evaluasi yang dilakukan berdasarkan pada laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, memegang posisi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sehingga kinerjanya harus terus ditingkatkan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement