Senin 25 Apr 2016 23:07 WIB

Marwan Jafar Minta Walhi Bantu Selesaikan Konflik SDA di Desa

 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar, mengajak WALHI membantu penyelesaian konflik SDA (Sumber Daya Alam) di desa. Pasalnya, sebagian besar penguasaan dan pemanfaatan wilayah kelola rakyat hingga saat ini bukan dilakukan oleh desa.

“Kemendes PDTT bisa menjadi konsolidator untuk menyelesaikan konflik antara desa dengan kawasan hutan ini. Harapannya WALHI dapat membantu kami untuk bisa secara bersama-sama menjawab tantangan ini,” ujarnya.

Menurutnya, konflik antara desa dengan kawasan hutan telah mempunyai kanal dalam kebijakan nasional. Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme Perhutanan Sosial Hutan Desa, Hutan Rakyat serta Hutan Kemasyarakatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan konflik antara Desa dengan korporasi perkebunan dan pertambangan menurutnya, belum ditemukan sistem yang efektif.

“Tantangan berikutnya adalah Mendorong kemungkinan payung hukum, untuk menghadirkan dan menguatkan konsekuensi hukum berbasis regulasi desa terhadap penjarahan SDA dan pengerusakan lingkungan,” beber Marwan.

Marwan juga mengatakan, desa sebagai unit terkecil telah menjadi ujung tombak pemerintahan. Tak jarang, desa dihadapkan dengan situasi untuk menerima keputusan perizinan eksploitasi sumber daya alam dari pemerintah. Sedangkan risiko, dampak dan beban lingkungan yang akan menimpa dirasakan oleh masyarakat desa.

“Tanpa tertulis, sesungguhnya batas toleransi komunitas atas perubahan lingkungan hidup telah ada sejak mereka memulai menerapkan aturan lokal tentang tata cara dipemanfaatan sumber daya alam. Karena garis pembatas itulah, ribuan komunitas di Indonesia bertahan memepertahankan daya dukung lingkungan,” terangnya.

Menteri Marwan melanjutkan, kemandirian ekonomi di Desa harus diawali dengan dengan kedaulatan rakyat atas sumber daya alamnya. Dengan demikian, desa dapat meraih kesejahteraannya secara berkelanjutan.

Menurutnya, Undang-Undang desa dalam hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki tata kuasa hutan dan lahan, tata kelola, tata produksi dan konsumsi sumber daya alam di desa. “Ini sekaligus juga untuk membuktikan bahwa desa dapat menjadi solusi terhadap krisis ekologi yang sedang berlangsung di perdesaan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement