REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, akhirnya memilih mundur dari jabatannya. Ia dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (25/4) sore.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika. Ia mengakui pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Rustam pada sore hari.
"Benar Rustam telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Jakarta Utara, kepada Gubernur, tadi sore," ujarnya.
Agus menyebut surat tembusan ke BKD diterimanya sekira pukul 17.00 WIB. Tetapi, dalam surat tersebut, tidak disebutkan alasan Rustam mengundurkan diri.
"Suratnya menyatakan berhenti, bukan permohonan berhenti. Jadi nanti tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian," ucapnya.
Berbeda jika surat itu merupakan permohonan berhenti, maka harus menunggu persetujuan dari Gubernur. Sedangkan Rustam masih berstatus PNS karena hanya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara.