REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO--Pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kemungkinan bisa mundur dari target yang diharapkan Pemerintah dan DPR yakni terakhir pada akhir masa sidang DPR Jumat (29/4) mendatang. Hal ini terjadi jika dalam pembahasan yang tersisa empat hari lagi, belum tercapai kata sepakat antara Pemerintah dan DPR.
"Tergantung, jika hari ini posisi yang dua itu masih alot, diskusi tak selesai, ya kita undur Mei," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono di Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (25/4).
Menurutnya, sampai saat ini masih ada dua persoalan yang masih jadi problem dalam pembahasan kedua pihak, yakni terkait keharusan mundur anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pilkada dan masalah persentase dukungan calon perseorangan.
Sumarsono mengatakan, dari dua poin tersebut DPR masih ada keinginan untuk menaikan syarat dukungan calon perseorangan, dan permintaan hanya cuti bagi DPR, DPRD, dan DPD setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kita tidak mau, masih bertahan (soal presentase sesuai putusan MK). Soal mundur khusus DPR, DPD dan DPRD kita masih cukup memahami, PNS itu kan pejabat karir, kalau DPR kan lewat pemilihan," kata Sumarsono.
Ia melanjutkan, meski Pemerintah bisa memahami terkait permintaan DPR agar DPR, DPRD, dan DPD tak perlu mundur dalam Pilkada, namun harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, diantaranya berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keharusan mundur yang diusulkan pemerintah sesuai dengan putusan MK, dan jika ingin mengubahnya tentu perlu konsultasi dengan MK.
"Nabrak putusan MK bagaimana solusinya, kalau MK kasih lampu hijau, mungkin bisa," ujarnya.
Selain itu, perlu juga konsultasi dan persetujuan pemimpin partai. "Jadi kalau sudah terpenuhi, baru presiden yang menyatakan menyetujui, kita tidak perlu konsultasi. Kita mengikuti putusan MK. Posisi yang menentang itulah yang konsultasi," ujarnya.
Sementara untuk poin lainnya sudah tidak ada persoalan yang berarti, termasuk rencana penguatan Bawaslu di Pilkada. Dengan penguatan tersebut, Bawasu bisa mengadili perkara yang terkait proses administrasi, hingga pada pembatalan pencalonan.
"Jadi sampai diskualifikasi, seorang tidak boleh melanjutkan pencalonannya, politik uang langsung diskualifikasi. Kalau pidana silahkan ke polisi untuk dilanjutkan," katanya.
Sedangkan terkait kampanye, dalam draft yang diusulkan Pemerintah, ada ruang bagi pasangan calon ikut menyediakan bahan kampanye.
"Tapi dalam jumlah terbatas untuk masyarakat di bawah. Jadi ada standar mana KPU, mana calon. Misal brosur bolehlah. Baliho yang besar itu KPU, lewat media juga memungkinkan bagi calon," kata mantan penjabat Gubernur Sulawesi Utara tersebut.