REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, ada banyak kasus pencurian yang diakibatkan kecanduan game daring oleh anak-anak. Kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak itu menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Baru-baru ini ada orang tua yang mengajukan konseling kepada saya akibat efek negatif kecanduan game pada anaknya. Orang tua menderita kerugian hingga Rp 40 juta karena tingkat kecanduan game daring anaknya sudah parah," jelas Erlinda kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (25/4).
Menurut penuturan orang tua, si anak mencuri uang tabungannya dan menghabiskan uang yang ada di ATM. Uang puluhan juta itu diduga digunakan untuk biaya bermain game daring di warnet dan membeli game secara online.
"Kasus ini sudah kami konsultasikan kepada Polres setempat. Selain kasus seperti ini, ada kerugian materi lain yang juga dialami beberapa orang tua lain," tambah Erlinda.
Kasus serupa, lanjut dia, tidak hanya terjadi di Ibu Kota dan kota-kota besar. Menurut pantauan KPAI, perilaku menyimpang anak akibat kecanduan game daring hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Kerugian materi yang diderita orang tua pun beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah.
"Kerugian tertinggi orang tua yang kami catat sebesar Rp 40 juta. Kasus lain ada yang sampai puluhan juta, tetapi tidak lebih dari Rp 40 juta," ungkap dia.
Sebelumnya, sebanyak 15 game dinyatakan mengandung kekerasan dan berbahaya bagi anak-anak. Beberapa game di antaranya jamak dimainkan oleh anak-anak, remaja dan orang dewasa, seperti World of Warcrfat, Call of Duty dan Mortal Combat.