REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan masyarakat dan aparat penegak hukum harus memahami bahwa hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum harus bersih dari unsur dendam.
"Hukuman juga harus tetap melindungi potensi-potensi anak bagi masa depannya," kata Reza melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/4).
Karena itu, Reza menyayangkan kasus persekusi terhadap dua anak yang dituduh mencuri jaket di Bekasi Utara yang dilakukan oleh seseorang yang merasa kehilangan jaket. Bila pun kedua anak itu memang betul mencuri, maka persekusi itu telah menempatkan mereka sebagai pelaku, sekaligus korban.
"Sebagai pelaku, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menangani mereka. Sebagai korban, ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Dalam kasus persekusi yang menimpa dua anak yang dituduh mencuri jaket itu, mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelaku persekusi harus dikenai sanksi pidana.
Kasus persekusi terhadap dua anak di Bekasi Utara yang dituduh mencuri jaket menyisakan trauma bagi mereka berdua.
Orang tua salah satu anak mengatakan, anaknya terus mengurung diri di kamarnya sejak peristiwa itu terjadi. Anak tersebut juga enggan masuk sekolah karena peristiwa tersebut sudah didengar teman-temannya dan pihak sekolah.