REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil resmi memecat pejabat pemerintahannya pada Senin (25/4). Pejabat di tingkat kewilayahan ini diberhentikan karena terindikasi melakukan korupsi dengan melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ridwan Kamil menyebutkan tiga pejabat dicopot dari jabatannya. Tiga orang tersebut terdiri dari satu camat dan dua lurah. "Terpaksa saya berhentikan karena sudah terindikasi dan terbukti dari laporan inspektorat. Satu camat Regol, dua Lurah Karang Pamulang, tiga Lurah Ancol," kata Ridwan Kamil usai pelantikan beberapa pejabat Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (25/4).
Menurut Emil, sapaan akrabnya, pemeriksaan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait pungli yang dilakukan. Ketiganya resmi diturunkan jabatannya setelah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Bandung.
Meski tidak menyebutkan secara detail soal kasus, Emil menyebut ketiganya menjalankan tugas yang berujung pada uang. Sehingga diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Bandung dan mengakui kesalahannya. "Ujung-ujungnya urusan duit. Akhirnya dinonjobkan," ujar Emil.
Keputusan ini disebutnya sebagai bagian dari tindak tegasnya sebagai pimpinan yang menjunjung integritas. Dengan ini, ia berharap pejabat yang diberi kepercayaan melayani warga tidak bermain-main dengan urusan pelayanan publik.
Ia juga menyebutkan Pemkot Bandung akan selalu merespon dengan tegas segala laporan warga terkait pimpinan kewilayahan. Untuk itu, peran warga sangat penting sebagai pengawas langsung di lapangan. "Makanya jadi PNS saat ini jangan macam-macam. Warga itu diam-diam akan melaporkan tanpa mereka tahu. Jadi tidak lagi kayak dulu seolah-olah bebas merdeka," ujarnya.
Selain tiga pejabat tersebut, Emil menyebutkan inspektorat juga masih melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang bermasalah. Meski terpaksa memecat, Emil menyebutkan harus melakukan hal tersebut jika terbukti melakukan kecurangan.
Baca juga, Ridwan Kamil Ingin Kerusuhan Lapas Banceuy Jadi Pelajaran Bagi Petugas.