Senin 25 Apr 2016 16:27 WIB

Fahri: Saya Dipecat dari PKS Agar Bisa Dijatuhkan dari Pimpinan DPR

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera memberhentikan Fahri Hamzah dari seluruh keanggotaan partai. Pemberhentian tersebut berdampak pada posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI yang terancam dicopot.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berpandangan pergeseran pimpinan atas nama partai tidak bisa dilakukan. Ia beralasan, suatu pergeseran pimpinan DPR RI harus mempunyai alasan yang jelas. "Makanya saya dipecat karena mereka mau cari alasan. Pemecatan ini kan alasan untuk menggeser saya saja, ya kan," kata dia saat ditemui di Komplek Parlemen Jakarta, Senin (25/4).

Bahkan, ia melanjutkan, penggeseran juga tidak bisa dilakukan dengan voting. Ia menganggap, pemecatannya sebagai kader PKS hanya alasan di balik pergeserannya sebagai pimpinan DPR RI. "Nah saya dicari alasannya, karena dipecat. Jadi satu-satunya cara saya dipecat supaya bisa diganti. Kalau ga ada kesalahan bagaimana bisa diganti," ujarnya.

Ia meyakini, fraksi tidak berhak menggantikan posisinya sebagai pimpinan DPR RI. Alasan, dalam undang-undang dijelaskan pergantian dapat dilakukan dengan alasan tertentu. "Ada alasannya. Melanggar hukum, melanggar kode etik, atau dipecat. Nah ini dipecatnya (sedang) digugat," jelasnya.

Selain itu, ia melanjutkan, kepemimpinannya sebagai anggota DPR merupakan buah dari pemilihan, bukan dari penunjukkan. Fahri menjelaskan, dirinya dipilih oleh rakyat kemudian, baru partai yang menempatkan posisinya dalam anggota DPR RI.

Baca juga, Fahri Beberkan Pertemuan Rahasia dengan Ustaz Salim, Ini Dia.

"Dicalonkan oleh koalisi. Menurut UU dicalonkan melalui koalisi lalu partai-partai menempatkan orang. Karena dia dipilih maka sistemnya tidak boleh mudah," tuturnya.

Dengan alasan pilihan rakyat, Fahri beranggapan, tidak mudah melengerkan seorang pimpinan DPR RI. Salah satunya dengan proses pradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement