Senin 25 Apr 2016 15:26 WIB

Dilengserkan, Fahri Minta Presiden PKS Baca Undang-Undang

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah masih mempertanyakan alasan pemecatannya sebagai kader Patai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan, ia menyebut Presiden PKS, Sohibul Iman tidak memahami undang-undang (UU), khususnya MD3.

"Recall digugat, ya kan. Kan nggak bisa. Jadi beda antara pimpinan dewan dan AKD (alat kelengkapan dewan). Baca UU-nya, mungkin tuan Sohibul Iman perlu baca UU-nya dengan baik," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (25/4).

Fahri meminta Presiden PKS Sohibul Iman membaca UU MD3 tentang pemecatannya yang berdampak pada posisi sebagai Wakil Ketua DPR RI. Menurutnya, berdasarkan UU MD3, partai tidak mudah memberhentikan seseorang sebagai pejabat publik. Ia mempunyai pandangan lain mengenai posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam UU MD3. "Kebetulan saya adalah pimpinan Pansus UU MD3. Jadi perdebatannya, teks naskah, perdebatannya saya hapal dari UU ini. Jadi ga gampang," ujar Fahri.

Diketahui, dalam Pasal 87 UU MD3 Ayat (1) huruf c, Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena diberhentikan. Pasal (2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya, diberhentikan sebagai anggota partai politik

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga, Fahri Beberkan Pertemuan Rahasia dengan Ustaz Salim, Ini Dia.

Selain itu, Fahri mengaku heran dengan sikap partai yang terkesan mengusik kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Ia berujar, dalam teori perwakilan pejabat publik individu terpilih dianggap sepenuhnya jadi hak milik partai. Namun, partai tidak pernah mengusik apapapun.

Alasannya, kata Fahri, ketika PKS sudah mengirim orang menjadi menteri, gubernur, bupati wali kota, pimpinan MPR atau DPR, disebutkan PKS telah menghibahkan kader terbaik untuk lembaga negara. "Ga ada lagi diurus-urus. Gubernur Jawa Barat gak diganggu, Gubernur Sumatra Barat gak diganggu, Gubernur Sumatra Utara yang sudah jadi tersangka gak diganggu," tuturnya.

Sehingga, Fahri mempertanyakan alasan PKS mengusiknya sebagai pimpinan DPR RI. Ia mempertanyakan kesalahan apa yang sudah diperbuatnya. Ia berpandangan, PKS hanya mempermasalahkan sejumlah komentarnya menanggapi berbagai isu yang sedang terjadi. "Paling ngomong. Ngomong memang disuruh UU. Ga bisa dipidana omongan saya. Omongan saya kan mendapat proteksi dari konstitusi. Lah jangan kuping tipis dong. Salahnya apa, tunjukkan salahnya," tutur Fahri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement