Senin 25 Apr 2016 12:59 WIB

Rizal Ramli Dibuat Kaget Saat Sidak ke Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang menunggu barang bawaan mereka di terminal kedatangan 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penumpang menunggu barang bawaan mereka di terminal kedatangan 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (22/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten, pada Senin (25/4), terkait implementasi fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan pemerintah Indonesia.

Rizal tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung memasuki area Terminal 2 kedatangan internasional. Dalam sidaknya itu, Rizal didampingi sejumlah pejabat dari otoritas bandara, Angkasa Pura, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen Imigrasi serta Deputi II Kemenko Kemaritiman.

Saat sidak, mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menemukan banyak wisatawan yang belum mengetahui kebijakan bebas visa yang diberikan Pemerintah Indonesia. "Ternyata banyak yang belum tahu Indonesia bebas visa," katanya.

Oleh karena itu, Rizal akan meminta deputinya untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri agar melakukan sosialisasi ke negara-negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan. "Untuk itu kami minta deputi kami untuk menulis surat ke Bu Menlu (Retno Marsudi) agar ada sosialisasi di negara yang menerima bebas visa supaya mereka memahami," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret lalu.

Kebijakan itu menyatakan penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement