REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan "crisis center" atau pusat krisis akan segera dibentuk guna menangani masalah-masalah yang mengganggu keamanan negara baik di dalam negeri maupun di luar negeri seperti penyanderaan, bencana alam dan lainnya.
Pada Senin (25/4) di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, dia mengatakan "crisis center" adalah organisasi kerangka yang segera bisa hidup jika ada keadaan yang dianggap kritis untuk proses pengambilan keputusan.
"Pengambilan keputusan ada di bawah presiden langsung, badan ini anggotanya dibagi dua yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap akan diisi oleh Menkopolhukam, Menhan, Panglima TNI, Kapolri, dan level menteri lain. Sementara anggota tidak tetap akan diisi oleh kementerian terkait isu yang sedang dibahas," kata dia.
Dia mengatakan badan ini akan diketuai oleh Presiden dan pelaksana hariannya berada ditangan Kemenkopolhukam. Menurut dia, "crisis center" ini bukanlah hal yang baru, sudah ada sejak lama.
"Idenya sudah ada dari dulu, dari zaman saya masih aktif di militer, tetapi tertunda dan akhirnya tidak jadi. Saya sudah lapor ke Presiden dua minggu yang lalu dan dia minta untuk dibentuk," kata Luhut.