Senin 25 Apr 2016 09:06 WIB

Pemerintah Diminta Hukum PNS Misterius

Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharapkan secepatnya menertibkan puluhan ribu pegawai negeri sipil berstatus misterius karena telah merugikan keuangan negara.

"Pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak jelas statusnya itu harus dihentikan saja pembayaran gajinya karena telah melanggar hukum," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, Ahad (24/4).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menurut dia, harus mengusut kasus memalukan tersebut.

"PNS yang abu-abu itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) dan harus diproses secara hukum. Perbuatan ini tidak boleh dibiarkan karena melanggar hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan puluhan ribu PNS berstatus misterius itu dari pendaftaran ulang pegawai negeri sipil melalui sistem daring (online) atau e-PUPNS.

"Dari pendataan e-PUPNS per 4 Maret, kami temukan 57.724 PNS tidak jelas identitasnya alias misterius," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (21/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan e-PUPNS Januari 2016 terdapat 93.721 PNS yang tidak mendaftar ulang. Dari angka itu, 35.997 PNS di antaranya diusulkan oleh instansi asalnya.

Selain itu, ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Namun, ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada tercantum dalam database.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement