Ahad 24 Apr 2016 09:13 WIB

Era JKN, KB Pascapersalinan Ditargetkan Meningkat

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty.
Foto: dok FPKS
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menargetkan cakupan program keluarga berencana (KB) pascapersalinan akan mengalami peningkatan pada era jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Salah satu strategi BKKBN untuk mencapai sasaran tersebut adalah meningkatkan akses dan pelayanan KB yang merata dan berkualitas di dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional," kata Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Ahad (24/4).

Dia menjelaskan, pemakaian kontrasepsi adalah faktor terbesar dalam penurunan angka kelahiran total di Indonesia. BKKBN dalam rencana strategis 2015-2019 telah menetapkan sasaran untuk meningkatkan angka pemakaian kontrasepsi dari 61,9 persen menjadi 66 persen. Selain itu penurunan angka kebutuhan keluarga berencana yang belum terpenuhi (unmet need) dari 11 persen menjadi 9,91 persen.

Salah satu strategi BKKBN untuk mencapai sasaran tersebut, kata dia, adalah meningkatkan akses dan pelayanan KB yang merata dan berkualitas di dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

"Caranya dengan peningkatan kemitraan lintas sektor dan program dalam penyelenggaraan pelayanan KB, peningkatan dan penguatan jejaring pelayanan KB baik melalui sektor pemerintah maupun swasta, serta peningkatan kualitas rantai pasok alat dan obat kontrasepsi," katanya.

Selain itu, kata dia, melalui peningkatan akses dan pelayanan KB yang merata dan berkualitas dalam sistem KJN meliputi pelayanan KB rumah sakit, jaminan pembiayaan rekanalisasi, sistem rujukan, retensi keterampilan dokter/bidan pascapelatihan dan pemanfaatan laparoskopi.

"Serta peningkatan kompetensi dokter umum agar mampu memberikan pelayanan KB metode kontrasepsi jangka panjang atau MKJP seperti tubektomi dan vasektomi" katanya.

Sebelumnya, usai acara "Pertemuan Ilmiah Perhimpunan Dokter Umum Indonesia dengan Tema Peran BKKBN di era JKN Menyongsong SDGs" di Jakarta, Sabtu (23/4) dia menyebutkan bahwa dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan bahwa salah satu manfaat pelayanan kesehatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah pelayanan KB.

Pelayanan KB di era JKN, tambah dia, dilakukan oleh BPJS kesehatan namun penyediaan alat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah dalam hal ini BKKBN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement