Jumat 22 Apr 2016 15:16 WIB

MA: Pengawasan Sudah Maksimal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekjen MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekjen MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menolak jika terseretnya oknum lembaga peradilan dalam kasus korupsi lantaran lemahnya pengawasan internal MA dan jajaran di bawahnya. Suhadi menilai pengawasan lembaga peradilan sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita udah berusaha melakukan pembinaan, dan mengingatkan, tapi kalau tetap main di luar itu di luar kita, ini murni sikap pribadi dari yang bersangkutan," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).

Namun, MA akan meneliti apakah pengawasan sudah menjangkau semua jajaran peradilan hingga tingkat bawah. Sebab sejumlah pihak menilai kapasitas pengawasan internal di MA dan lembaga peradilan belum memadai. Ini lantaran tidak sebandingnya jumlah badan pengawas dengan aparatur peradilan.

"Akan diteliti, perimbangan tentang luasnya pengawasan dan tenaga yang ada di pengawasan, meski selama ini kan diukur oleh anggaran," kata Suhadi.

(JK Ingin Hukuman Lebih Tinggi untuk Pejabat MA yang Terlibat Suap)

Meski begitu, ia mengatakan, MA masih merasa mampu mengawasi seluruh aparatur peradilan di bawahnya. Hal ini sekaligus menepis wacana perlu adanya pelibatan lembaga lainnya yakni Komisi Yudisial.

"Harus mampu, harus dimampukan, kan sama dengan inspektur jenderal kalau di Kementerian lain. Nah kalau di MA badan pengawas MA, dan ke atas ada ketua muda atau ketua kamar MA, kalau KY menurut UUD mengawasi hakim, tidak ada kewenangan mengawasi nonhakim," katanya.

Diketahui, aparatur peradilan kembali tersangkut korupsi setelah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK juga telah menggeledah ruangan kerja dan kediaman pribadi Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis (22/4) dan menemukan sejumlah uang di dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement