Jumat 22 Apr 2016 14:50 WIB

Hartawan Aluwi Dibawa ke Kejakgung

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan gambar penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Teresia May
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan gambar penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terpidana kasus skandal bailout Bank Century Hartawan Aluwi seusai mendekam semalam di Rutan Bareskrim dibawa ke Kejaksaan Agung pada Jumat (22/4).

Hartawan keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan dikawal oleh sejumlah polisi. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya ketika awak media memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Hartawan dan beberapa polisi langsung naik kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna hitam bernopol B 8328 PP dan meninggalkan area Mabes Polri menuju Kejaksaan Agung.

(Baca juga: Detik-Detik Buronan Kasus Bank Century Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara)

Sebelumnya, Hartawan Aluwi diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (21/4) malam setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura--Red), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Ia merupakan terpidana kasus skandal bailout Bank Century dan menjadi buron setelah kabur ke Singapura.

Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia, Hartawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara 14 tahun. Kemudian, pada April 2016, diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement