REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Pemerintah Provinsi Banten menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin penambangan pasir laut untuk mendukung langkah pemerintah pusat yang menghentikan sementara reklamasi beberapa pulau di Teluk Jakarta.
"Saya sudah perintahkan Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) melakukan moratorium. Bukan reklamasi, karena di Banten tidak ada reklamasi," kata Gubernur Banten Rano Karno di Cilegon, Kamis (21/4).
Menurutnya, Pemprov Banten mendukung langkah pemerintah pusat yang menghentikan sementara reklamasi di Teluk Jakarta dan pihaknya juga akan meminta pengerukan pasir laut di wilayah Banten yang dipakai untuk reklamasi Teluk Jakarta dihentikan.
Rano mengatakan, jika ada reklamasi di wilayah Tangerang dan Kabupaten Serang yang masuk Provinsi Banten, bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena provinsi tiak mengeluarkan izin reklamasi, jika ada reklamasi di wilayah itu masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTW) kabupaten/kota. Sedangkan reklamasi di Tangerang juga bukan ada di provinsi tapi di pusat karena itu bagian dari perencanaan reklamasi Jakarta.
"Itu bagian dari pada perencanaan Jakarta. Masuklah ke Kabupaten Tangerang, tapi kan belum ada apa-apa, baru masuk dalam perubahan tata ruang yang sedang dibahas. Kita tidak bisa mengeluarkan izin reklamasi karena izin reklamasi itu di pusat,"kata Rano usai mebuka sosialisasi keselamatan berkendaran bagi pelajar di Kota Cilegon.