REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menjelaskan transaksi mencurigakan bandar narkoba dengan nilai Rp3,6 triliun berawal dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tindak pidana awal adalah peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dua LP," kata Agus ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Agus kemudian menjelaskan alur pergerakan transaksi mencurigakan tersebut setelah dari lapas.
Uang dari peredaran gelap narkoba tersebut sebagian masuk ke bandar judi dalam jaringan (online) yang kemudian disamarkan melalui bisnis 'money changer' dan perdagangan internasional.
Bisnis perdagangan internasional yang dimaksud tersebut berupa pembayaran tagihan "aspal" (asli tapi palsu) barang-barang konsumsi dan elektronik.
Agus mengungkapkan pula bahwa transaksi tersebut ditransfer dari Indonesia menuju ke banyak negara.
PPATK telah menyerahkan temuan transaksi mencurigakan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Temuan itu hasil dari penelusuran bersama PPATK, dan merupakan jaringan internasional," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu (20/4).
Dia mengungkapkan indikasi transaksi jaringan tersebut berasal dari beberapa orang dan ada di beberapa bank di Indonesia, baik bank milik asing maupun pemerintah.
"Transaksi bank tersebut melalui beberapa negara. Sudah ada yang diperiksa," kata Arman.