REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Matalitti setelah kalah dalam permohonan praperadilan.
"Kami dukung Kajati Jatim terbitkan kembali sprindik. Mau 1000 kali sprindik di praperadilankan, ayo kita ladeni terus," kata Jaksa Agung Prasetyo dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di Senayan Jakarta, Kamis (21/4).
Sebelumnya Kejati Jawa Timur telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti terkait kasus korupsi di tubuh dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur. Namun sprindik tersebut dibatalkan pengadilan dalam praperadilan.
Akhirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.
Setelah tekumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan Tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan H. Ir. La Nyala Mattalitti sebagai tersangka.
"Memang sulit menjerat koruptor yang memiliki kekuasaan, memiliki uang. Tapi tak boleh putus asa. Sekarang kami kalah terus dalam pra peradilan," kata Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan hal ini sebagai salah satu upaya perlawanan dari para koruptor kepada kejaksaan.
"Memang sulit menjerat koruptor yang memiliki kekuasaan, memiliki uang. Tapi tak boleh putus asa. Kami ladeni terus," kata Prasetyo.