Kamis 21 Apr 2016 15:01 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Buru Buronan Korupsi Lain

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dari Cina bukan yang terakhir.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) akan terus memburu tersangka terdakwa maupun aset yang ada di luar negeri. Dalam memburu buron yang ada di luar negeri, dibutuhkan sinergi antar lembaga yang memiliki kewenangan.

“Di sini kan BIN punya kewenanga, kami semua tergabung dalam tim terpadu, memburu terdakwa, tersangka dan aset hasil korupsi di luar negeri,” tegas Prasetyo di kompleks parlemen Senayan, Kamis (21/4).

Prasetyo mengungkapkan BIN berhasil menangkan buron kasus BPBI di China dan akan dipulangkan malam ini dari bandara Halim Perdanakusuma. Samadikun divonis tahun 2003 lalu akibat penyalahgunaan dana talangan dari BI sebesar Rp 2,5 triliun dengan vonis 4 tahun penjara.

Setelah tiba di Indonesia malam ini, yang bersangkutan langsung akan menjalani vonis yang sudah inkrah. Mantan politikus Partai Nasdem itu mengakui ingin mengejar buronan kasus korupsi BLBI lain di Singapura.

Namun, hal itu masih sulit dilakukan karena negara tersebut sangat memproteksi hak-hak dari buronan tersebut. Bahkan, kata Prasetyo, kalaupun aparat BIN atau Kejaksaan Agung duduk di rumah makan yang sama dengan buron kasus korupsi, tetap tidak bisa bertindak seenaknya.

“Karena mereka diprotect dari negara yang bersangkutan, ini berbeda (dengan negara lain), setiap negara beda kebijakannya, jadi kita harap nanti Singapura pun bisa memahami,” tegas Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement