Kamis 21 Apr 2016 14:16 WIB

Yusril Gugat Pemda untuk Kasus Penggusuran Luar Batang

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (21/4). Yusril mengaku akan melakukan gugatan atas rencana Pemerintah Provinsi DKI melakukan penggusuran di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Kalau kami ingin mengajukan gugatan, iya, tapi gugatan pengadilan, bukan ke polda. Kalau pun mau dilaporkan, ya dilaporkan ke Komnas HAM atau dewan HAM," ujar Yusril, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).

Yusril mengaku akan secepatnya melakukan proses gugatan. Menurut dia, penggusuran sendiri oleh pemerintah daerah akan dilakukan sekitar bulan Mei 2016 mendatang. "Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," ujarnya penuh harap.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement