Kamis 21 Apr 2016 13:58 WIB

Ini Kebijakan Baru Polri Setelah Siyono Tewas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Pengangkatan jenazah Siyono
Foto: dok. Istimewa
Pengangkatan jenazah Siyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tidak menginginkan peristiwa kematian terduga teroris Siyono terulang lagi. Polri mengakui anggota densus yang mengawal Siyono melakukan pelanggaran prosedur.

Badrodin mengatakan, evaluasi sudah dilakukan pascaperistiwa Siyono. Hal itu juga disampaikan Badrodin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Kita sudah tentukan kebijakan, setiap penangkapan terduga teroris akan diawasi dan diterjunkan Propam," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Kamis (21/4).

Badrodin menjelaskan, diterjunkannya Propam untuk mengawasi pelaksanaan prosedur penyidikan. Termasuk mengawasi pengembangan dalam kasus penangkapan terduga teroris. Badrodin menegaskan, Propam akan diterjunkan sejak adanya laporan penangkapan terhadap terduga teroris.

"Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur kembali," ucap Badrodin.

Seperti diketahui, saat ini, Propam sedang menggelar sidang etik terhadap dua anggota densus yang melanggar prosedur. Beberapa saksi dihadirkan antara lain, Kapolres Klaten, orang tua Siyono, lurah Cawas, Klaten dan anggota densus.

Sidang sendiri berlangsung sejak Selasa (19/4). Sidang yang bersifat tertutup tersebut dijadwalkan berlangsu selama satu minggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement