Kamis 21 Apr 2016 13:57 WIB

Yusril: Tanah Kosong Bukan Berarti Milik Pemerintah

Rep: C30/ Red: Angga Indrawan
Ahok vs Yusril Ihza
Foto: Republika/Wihdan/Raisan Al Farisi
Ahok vs Yusril Ihza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Luar Batang Yusril Ihza Mahandra mengatakan tanah kosong bukan berarti milik pemerintah. Menurut dia pemeritah hanya menguasi tanah namun bukan berarti memilki tanah tersebut.

"Negara itu tidak memiliki tanah, tapi menguasai tanah," ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (21/4).

Yusril mencontohkan misalnya Polri, TNI, atau Sekretaris Negara (Sekneg) ingin memiliki tanah maka sebaiknya mereka juga harus mohon ke BPN. Setelah itu BPN akan segera mengeluarkan sertifikat tanah atas nama mereka.

"Jadi bukan tanah kosong itu milik pemerintah DKI. DKI kalau mau tanah itu juga harus mohon, sama seperti perorangan, sama juga seperti swasta," jelasnya.

Ia juga menegaskan jelas sekali masyarakat di Luar Batang, Jakarta Utara mempunyai akta kepemilikan, sertifikat, dan surat jual beli tanah. Karena itu, kata dia, apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa dibuktikan bahwa tanah tersebut milik Pemda DKI.

"Berarti mereka arus menunjukkan sertifikatnya, bahwa betul atau tidak itu didaftarkan sebagai aset milik pemda DKI. Kalau dua duanya tidak ada, ya berarti pemda DKI tidak bisa," ujarnya 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement