REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi yang diketahui positif mengonsumsi salah satu zat jenis psikotropika saat dites urine beberapa waktu lalu, bakal ditindak tegas oleh Pemkot Cimahi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Hardjono menuturkan, penindakan secara tegas bakal dikeluarkan Pemkot jika beberapa PNS itu terbukti mengonsumsi narkoba.
"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan BNN Kota Cimahi," tutur dia, Selasa (19/4)
Pada tes urine yang digelar pekan lalu, 10 PNS dari eselon 3 dan 4 di pemkot Cimahi, diketahui positif mengonsumsi zat benzodiazepin. Zat ini salah satu jenis zat psikotropika.
Kata Hardjono, 10 PNS tersebut bakal diintervensi dan mendapat assesment terlebih dulu. Pihaknya juga bakal merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota, untuk membuat hukuman disiplinnya berdasarkan ukuran kesalahannya.
Ada kemungkinan, lanjut dia, hasil assesment akan keluar pada pekan ini. Hasil dari intervensi dan assesment akan memastikan soal apakah 10 PNS tersebut benar-benar mengonsumsi narkotika atau tidak.
Kalau memang berdasarkan hasil assesment tersebut menyatakan 10 PNS itu positif sebagai pengguna barang haram narkotika, maka mereka akan diserahkan kepada BNN untuk direhabilitasi. Dalam kondisi demikian, status mereka sebagai PNS pun bakal dicopot.
"Jika BNN mengharuskan PNS ini untuk direhab, maka ya jabatannya harus dilepas," kata dia.