Rabu 20 Apr 2016 21:22 WIB

BNP2TKI: Pemerintah Terus Berupaya Melindungi TKI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  --  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menegaskan pemerintah tetap dan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Perlindungan tetap diberikan baik terhadap pekerja yang tidak memiliki dokumen dan bermasalah di luar negeri," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono di Medan, Rabu (20/4).

Dia mengatakan itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Peningkatan Perlindungan Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Asal Sumut di Malaysia. Namun untuk tidak menimbulkan kerugian besar khususnya terhadap pekerja sendiri, katanya, pemerintah berharap TKI memenuhi semua ketentuan untuk bekerja di luar negeri.

Hermono mengakui, hingga dewasa ini, warga negara Indonesia atau WNI paling banyak bekerja di Malaysia. "Untuk memaksimalkan perlindungan, BNP2TKI juga berharap koordinasi antara pemerintah daerah/provinsi dan jajaran terkait di pusat perlu ditingkatkan," katanya.

Anggota DPD RI Parlindungan Purba yang hadir pada acara itu juga menegaskan, pemerintah memang harus tetap melindungi pekerja di luar negeri mengingat masyarakat mencari nafkah ke luar negeri juga sebagai dampak kurangnya ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.

Menurut dia, untuk meningkatkan pengawasan TKI yang akan dan bekerja di luar negeri, perlu ada suatu sistem informasi terkait masalah tenaga kerja. "Informasi itu bisa menekan angka pekerja Indonesia ilegal di luar negeri," katanya.

Pelaksana tugas Gubernur Sumut H T Erry Nuradi mengatakan, TKI merupakan pahlawan devisa sehingga memang perlu tetap dilindungi, Data, kata dia, menunjukkan, jumlah devisa yang berasal dari kiriman uang TKI terus menunjukkan peningkatan, Kalau di 2013 jumlah devisa yang dihasilkan TKI mencapai Rp 8,87 triliun, maka tahun 2014 mencapai Rp 105 triliun dan tahun 2015 Rp 119 trilliun.

"Pemprov Sumut sendiri juga berupaya meningkatkan perlindungan kepada TKI khususnya yang bermasalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak pusat dan perwakilan pejabat di negara dimana TKI berada," katanya.

Sementara untuk menekan angka TKI yang bekerja ke luar negeri, Pemprov Sumut berupaya mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru yang bisa menyerap tenaga kerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement