Rabu 20 Apr 2016 19:23 WIB

MTI: Pembatasan Roda Dua, Persiapan Jelang ERP

Rep: C30/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat  uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas dinas perhubungan mengatur kendaraan yang melintas saat uji coba mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan roda dua direncanakan akan dibatasi dan tidak bisa lagi lewat dari Bundaran HI sampai ke Bundaran Senayan. Rencana pembatasan ini sebagai persiapan menjelang pemberlakuan Elektronik Road Pricing (ERP).

"Pembatasan itu kan dalam rangka persiapan ERP," ujar Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Transportasi Ellen Tangkudung saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (20/4).

Menurutnya kebijakan ERP ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua sehingga kendaraan roda dua tidak bisa memasuki jalur ERP. Pembatasan ini menurut dia sebagai upaya pemerintah dalam menekan jumlah volume kendaraan supaya beralih menggunakan moda transportasi umum.

"Diharapkan sepeda motor itu akan beralih ke angkutan umum, karena di koridor satu juga telah disiapkan lebih banyak angkutan umum," ujarnya.

Ellen menambahkan memang pro kontra saat kebijakan pembatasan roda dua ini diterapkan tertentu akan terjadi.

Namun Ellen berharap seiring bertambahnya waktu masyarakat tentu akan mengerti maksud pembatasan ini juga untuk menghindari Jakarta dari tradisi kemacetan.

"Pro-kontra pasti ada tapi secara bertahap tentunya orang juga melihat bahwa jalur itu akan disipakan untuk ERP kalau mau menggunakan speda motor harus menggunakan jalur alternatif atau berhenti di kantong-kantong yang disiapkan kemudian beralih menggunakan transportasi umum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement