REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap reklamasi, Sanusi kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK, Rabu (20/4). Sanusi diperiksa terkait dugaan keterlibatan Sunny dalam pembuatan raperda reklamasi.
Kuasa Hukum Sanusi, Krishna Murti mengatakan penyidik sempat menanyakan kepada Sanusi sejauh mana keaktifan dan keterlibatan Sunny (Staff Ahli Gubernur DKI) dalam raperda reklamasi tersebut.
"Tadi penyidik tanya, sejauh apa keterlibatannya. Sanusi jawab sepengetahuan dia," ujar Krishna usai Sanusi menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (20/4).
Selain menanyakan soal keaktifan Sunny, Sanusi juga menjalani pengambilan sample suara dan mencocokan suara antara yang ada di rekaman penyidik dengan tapping suara sanusi. Selain itu, di dalam Sanusi juga bersama KPK menghitung uang yang kemarin sempat dikembalikan oleh Sanusi ke KPK.
Uang senilai Rp 860 juta tersebut diterima oleh Sanusi dari tersangka, Ariesman Wijaja untuk memperlancar proses raperda reklamasi. "Tadi juga penghitungan uang, uang itu dikembalikan ke KPK karena uang itu belum pernah dipakai sama klien saya," ujar Krishna.