REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik reklamasi di Pulau G dan Pulau D di Teluk Jakarta yang masih berlangsung mendapat sorotan. Padahal, Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya bersama kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah secara resmi menghentikan proyek reklamasi tersebut.
(Baca: Dijaga Penjaga Berpakaian Serbahitam, Reklamasi Masih Terus Berjalan).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas mengaku belum mendapat surat perintah penghentian proyek reklamasi dari pemerintah.
Hal ini yang membuat perusahaan masih menjalankan proyek reklamasi di Pulau G. Hanya saja, Justini menegaskan, perusahaan akan taat kepada kebijakan pemerintah apabila memang secara resmi ada perintah penghentian proyek.
"Masalah moratorium terus terang kami tahunya dari berita di media. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat resmi untuk penghentian. Pada hakekatnya kami akan ikuti saja semua keputusan pemerintah," ujar Justini di Jakarta, Selasa (19/4).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya terkait surat perintah penghentian reklamasi kepada pihak pengembang.
Ia mengaku, pekan ini akan ada pembahasan lanjutan dengan Kemenko Maritim terkait hal ini. "Mestinya kan dari Menko ada surat. Nanti saya cek. Kami koordinasi internal dulu," jawabnya singkat.
(Baca: Enam Rekomendasi Pemerintah untuk Proyek Reklamasi)