Rabu 20 Apr 2016 07:34 WIB

Ribuan ASN Lebak Dilimpahkan ke Provinsi

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ribuan tenaga Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebak akan dilimpahkan kewenanganya ke Provinsi Banten. Termasuk juga aset, sarana dan prasarana lainnya. "Pelimpahan kewenangan itu untuk tenaga guru SMA/SMK berstatus ASN sebanyak 1.593 orang menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekratariat Pemerintah Kabupaten Lebak Purjanu di Rangkasbitung, Rabu (20/4).

Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan penyerahan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 itu. Namun, saat ini sedang dilakukan pendataan tenaga personel, aset dan sarana prasarana lainnya untuk dilimpah ke provinsi.

Pengalihan dari Pemerintah Kabupaten Lebak itu antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Selain itu juga Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K). "Kami menargetkan Oktober mendatang sudah bisa melimpahkan kewenangan ke Provinsi Banten," katanya.

Menurut dia, penyerahan kewenangan itu, selain ribuan pegawai ASN juga aset, sarana dan prasarana, seperti aset tanah, peralatan dan gedung akan diinventarisasi lebih dahulu. Bahkan, pendataan guru SMA/SMK sudah tercatat 1.593 orang atau 100 persen tinggal menyerahkan saja.

"Kami terus bekerja keras untuk melakukan pendataan tenaga ASN, aset dan sarana prasarana lainya untuk diserahkan ke Provinsi Banten," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan pihaknya siap menyerahkan terminal tipe B yakni Terminal Mandala Rangkasbitung yang melayani trayek angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Penyerahan terminal ke Pemprov Banten itu berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 di mana pengelolaan terminal tipe B dan A, yang selama ini dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota harus diserahkan ke provinsi.

"Kami berharap proses pendataan aset terminal bisa secepatnya selesai, sehingga Oktober 2016 diserahkan ke Pemprov Banten," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement