REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan pusat hanya berlaku untuk menggantikan pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.
Hal tersebut segera dilakukan, namun belum diketahui jumlah pastinya. Demikian pernyataan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati.
Informasi sementara yang Ia peroleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebutkan moratorium PNS di daerah telah dialokasikan sebanyak satu juta PNS. “Ini adalah kewenangan Menpan RB,” ungkapnya di Komisi XI DPR Jakarta, Rabu (6/7).
Anggota Komisi XI DPR Edwin Kawilarang mengatakan wacana untuk pertumbuhan nol (zero growth) atau moratorium PNS patut dilaksanakan. Demikian juga pensiun dini untuk pegawai.
Hal tersebut berdasarkan data bahwa rata-rata belanja pegawai pada satu daerah mencapai Rp 408 triliun atau sekitar 31 persen dari APBN. Angka tersebut menurutnya sudah sangat tinggi, “seharusnya di bawah 30 persen.”
Ia menegaskan, jumlah PNS harus dikurangi, sedangkan anggaran dialihkan untuk belanja modal. “Pembangunan daerah tak selalu diarahkan melalui penambahan PNS,” lanjutnya