Rabu 20 Apr 2016 03:02 WIB

Polisi Pariaman Tangkap Bandar Narkoba

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN, SUMBAR -- Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tersangka yang diduga memiliki narkoba di daerah itu.

Kapolres Pariaman, AKBP Riko Junaldy melalui KAUR BIN OPS polres setempat, IPDA Anazrul di Pariaman, Selasa, mengatakan dua tersangka tersebut bernama Mardison (40) warga Pasir Baru Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, dan Dedi Yondri (26) warga Kota Padang Panjang yang di tangkap pada Senin (18/4) di dua lokasi yang berbeda.

"Tersangka Mardison merupakan bandar narkoba yang kami amankan dengan sejumlah barang bukti berupa dua buah pil ekstasi dan buah paket narkoba jenis sabu-sabu, puluhan plastik bening, pipet, bong dan beberapa alat hisap narkoba," sebut dia.

Ia mengatakan awalnya pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan tersangka Mardison pada Senin siang sekitar pukul 12.30 WIB di daerah itu. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui memiliki jaringan terhadap tersangka Dedi.

Setelah memperoleh hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian langsung menangkap Dedi di daerah Desa Santok Kecamatan Pariaman Timur pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB.

"Dari tangan tersangka Dedi, kami hanya menemukan setengah butir pil ineks yang disimpan di bagian depan mobil miliknya," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian, Mardison mengaku hanya sebagai pemakai, namun melihat sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, kuat dugaan pelaku berperan sebagai pengedar di daerah itu.

"Kami tidak bisa hanya mempercayai tersangka karena melihat sejumlah barang bukti dari tanganya diduga kuat barang haram tersebut akan kembali dijual kepada konsumenya," ujar Kapolres.

Sementara itu Mardison ketika diwawancarai mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut kurang lebih lima bulan terakhir.

Ia juga mengakui bahwa hanya sebagai pemakai bukan pengedar, dan barang haram tersebut rencanaya dipakai secara bersama dengan rekan-rekanya saat pelakasanaan pesta pernikahan keluarga.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 117 junto 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement