Selasa 19 Apr 2016 23:48 WIB

Bandar Narkoba Divonis 14 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang bandar narkoba di Palembang divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan atas kepemilikan shabu seberat 79,21 gram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, memutuskan terdakwa Zainal Abidin (58), warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Ketua Majelis Hakim Purwadi mengatakan terdakwa Zainal Abidin tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata dia.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, dan merusak generasi muda.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yakni berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan memiliki tanggungan 6 orang anak.

Usai membacakan putusan, majelis hakim pun mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum apakah menerima atau mengajukan banding.

"Jangan anggap hukuman itu terlalu berat. Banyak yang dijatuhi hukuman seumur hidup, 20 tahun bahkan hukuman mati. Silakan kalau mau banding atau menerima," kata dia.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari LBH Sejahtera menyatakan sikap langsung menerima putusan karena lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terungkap dipersidangan bahwa terdakwa beserta dua teman lainnya (Puji Astuti dan Djo Jon Hon alias Su Kung) ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 12 Desember 2015.

Saat ditangkap terdakwa sedang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 79,21 gram dengan petugas polisi yang menyamar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement