REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fahri Hamzah sepertinya enggan untuk menarik gugatan hukumnya ke PKS. Menurut Fahri gugatan itu bagian dari kesadarannya sebagai warga negara hukum.
"Sewaktu presiden PKS bulang bahwa saya disuruh minta maaf kalau mau kembali artinya hukum negara tak dianggap," ujar Fahri lewat kicauan di Twitter.
Fahri menambahkan, sewaktu presiden PKS merayunya dengan mengatakan ia tak akan diprotes kalau mundur. Artinya hukum hanya alat. "Hukum negara harus lebih tinggi dari hukum partai," katanya menegaskan. "Saya hanya mungkin kembali menjadi kader kalau negara membenarkan saya."
Di zaman dahulu, kata Fahri, ia sering berbeda pendapat dengan pimpinan partai, dan itu biasa saja. Menurutnya, memerintahkan pejabat publik mundur adalah pelanggaran berat kepada hukum tata negara.
Baca juga, PKS Perkenankan Fahri Kembali.