Selasa 19 Apr 2016 13:36 WIB

Wali Kota Makassar Siap Berantas Korupsi di Lingkungan Pemkot

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memastikan memecat Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Sudirman. Hal itu dilakukan karena Sudirman telah berstatus hukum terdakwa dalam kasus penggelapan uang dalam pinjaman usaha pengadaan sapi kepada sejumlah pelaku usaha ternak sapi.

Namun ternyata sapi-sapi tersebut rupanya tidak diadakan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Sudirman merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. “Saya tidak bisa mentolerir korupsi ada di Makassar,” katanya di Makassar, Selasa (19/4).

Pria yang akrab disapa Danny ini juga mengingatkan kepada seluruh pajabat Pemkot untuk tidak 'bermain' dalam setiap proyek jika tidak mau bernasib sama dengan Sudirman. “Jika ada yang terindikasi melakukan korupsi, maka saya tidak akan segan untuk melaporkannya sendiri ke pihak berwajib,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sudirman dihukum 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa tidak terima putusan itu, sehingga ia ajukan kasasi. Kini setelah putusan kasasi turun 2016, Sudirman pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement