REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menilai perang argumentasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media hanya membuat gaduh ruang publik. Harry mengimbau bila Ahok tidak menyetujui hasil audit investigasi yang telah diserahkan ke KPK, langkah paling tepat adalah menggugat ke pengadilan.
Harry pun mendukung pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana. Lulung menyarankan agar Ahok melayangkan gugatan ke pengadilan bila tidak menyetujui enam temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Salah satunya yang menyatakan pembelian sebagian lahan rumah sakit oleh Pemerintah Provinsi DKI merugikan keuangan daerah.
"Perang argumen dengan Ahok di media hanya buat gaduh," kata Harry dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Menurut Harry, Ahok berhak mengajukan tuntutan terhadap BPK.
"BPK bisa dituntut. Tapi, dalam kasus kami, 94 persen yang dilakukan BPK dibenarkan dan disetujui," ujar Harry.
Namun, Harry mengatakan, sebagian besar gugatan yang dilayangkan atas hasil audit BPK ke pengadilan tidak dimenangkan.
"Contohnya di Semarang, banyak yang menggugat ke pengadilan. Tapi alhamdulillah tidak berhasil," katanya.
Sebelumnya, dalam pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014. BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan.
Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.