REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang dikendalikan seorang narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Sragen.
Dalam pengungkapan ini telah diamankan seorang kurir dengan inisial YJ (37 tahun). Dari tangannya, polisi juga berhasil mengamankan sabu sabu seberat 130 gram yang siap dikirim ke pemesannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Eko Widodo melalui Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi ini, tim Subdit II Dit Narkoba Polda Jawa Tengah diturunkan untuk menelusuri pelakunya. Setelah beberapa hari melakukan penelusuran tim mencium keberadaan sasaran berada di wilayah Solo.
"Akhirnya tim bisa membekuk tersangka YJ yang diburu ini, di sebuah tempat di wilayah Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (14/4) malam," ujarnya, di kantor Dit Narkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Jumat (15/4).
Setelah dibekuk, kata Carto, petugas akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang beralamat di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Di penggeledahan ini ditemukan sabu sekitar 130 gram, timbangan digital, uang Rp 5 juta hasil penjualan sabu, tiga set alat hisap sabu sabu, plastik klip untuk paketan sabu, serta gulungan sisa alumunium foil.
Sabu sabu seberat 130 gram, ditemukan di dalam lemari dan di bawah kasur. "Polisi juga mengamankan dua buah handphone (HP) milik tersangka serta kartu ATM atas nama istri tersangka," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka YJ menjadi kurir kurang dari sebulan. Ia menjadi kurir dari peredaran narkoba yang dikendalikan BRO, seorang narapidana di dalam lapas Sragen.
Modusnya tersangka YJ selalu menerima perintah dari BRO untuk mengambil paket sabu-sabu di tempat yang ditentukan. Barang haram ini selanjutnya dijual lagi kepada pemakai.
Selama kurang dari satu bulan menjadi kurir, masih jelas Carto, tersangka YJ mengaku sudah tujuh kali menerima perintah untuk mengambil sabu-sabu. "Rata- rata setiap pengambilan, berat sabu sabu tersebut mencapai 50 gram," ujarnya.
YJ sendiri mengaku perkenalannya dengan BRO berawal dari bisnis jual beli mobil bekas. Sedangkan BRO, yang kini tengah menjalani masa hukuman tiga tahun di lapas Sragen, merupakan salah satu pelanggannya. "Saya tergiur jadi kurir BRO karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Kini, tersangka YJ dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.