REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, dari dulu ia selalu meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan tata cara aturan yang berlaku. Jadi kalau ada seseorang diduga melakukan tindakan teroris, radikal, dan kekerasan lainnya mereka harus ditangkap, diproses, diadili dengan adil.
"Apa betul mereka melakukan tindakan teroris, jaringannya siapa? Kawannya siapa? Rencana ke depannya apa. Ini hanya bisa diungkap jika tersangka teroris ditangkap dan diadili," katanya, Jumat, (15/4).
Manfaat terduga teroris ditangkap itu banyak. Antara lain ada kepastian hukum bagi yang ditangkap, apa betul dia pelakunya? Sebab kalau melakukan penegakkan hukum tak didasarkan pada sistem hukum, maka akan bermasalah.
Densus 88, terang Patrialis, selama ini sebagai lembaga di kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan tindakan antisipasi terhadap tindakan teroris. Selama berjalan sesuai dengan hukum, maka tak ada keberatan dengan adanya Densus 88. "Justru kami dukung keberadaan Densus 88. Lain halnya, kalau ada penegakkan hukum di luar sistem yang ada, itu tak boleh."
Densus lakukan hal sesuai hukum. Kalau positif bagi keamanan negara ini, maka perlu didukung.
Baca juga, Ustaz Erick: Semua Tindakan Densus 88 Dipertanggungjawabkan kepada Allah.