Jumat 15 Apr 2016 16:00 WIB

Nikita Mirzani Dikonfrontir dengan Tersangka Prostitusi Online

Red: Ilham
Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (15/4), terkait pengusutan kasus mucikari prostitusi artis.

"Nikita diperiksa untuk dikonfrontir dengan tersangka A," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

Menurutnya, keterangan A cocok dengan keterangan korban yang merupakan mantan finalis Puteri Indonesia, Puty Revita dan dua tersangka lainnya yakni Ferry dan Onal. Namun, keterangan A dengan Nikita berbeda. "Makanya kami panggil lagi Nikita (untuk diperiksa). Seharusnya minggu lalu tapi (Nikita) baru bisa hadir hari ini karena (Nikita) sakit habis operasi," katanya.

Menurutnya, keterangan Nikita sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka A. Nikita yang tiba di area Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang, enggan mengomentari pertanyaan para wartawan dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Sementara, berkas kasus yang sama dengan tersangka Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal sudah lengkap atau P21 dan tinggal menunggu agenda persidangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus tersebut bermula saat keduanya ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Desember 2015. Dalam penangkapan itu, turut diamankan artis Nikita Mirzani dan model cantik yang juga mantan finalis Putri Indonesia, Puty Revita.

Namun kedua artis itu hanya dikenakan sebagai korban perdagangan orang. Untuk ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement