REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, menyatakan tidak membeda-bedakan pelayanan pembiayaan pengobatan, baik untuk penyakit ringan, sedang maupun berat atau kronis.
"Tidak ada pengecualian apapun terhadap pelayanan pembiayaan suatu penyakit dan semuanya dijamin sama," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Saiban Sidauruk di Padang, Jumat (15/4).
Ia mengatakan ketentuan itu termasuk untuk penyakit-penyakit yang menjadi penyebab utama kematian yang akan dijamin pelayanan pembiayaannya karena setiap penderita suatu penyakit berhak untuk sembuh dan mempunyai kesempatan yang sama.
"Yang penting ialah mengikuti setiap proses ataupun prosedur yang ada. Masyarakat dan pihak BPJS Kesehatan harus saling bekerja sama untuk mengoptimalkannya," katanya.
Dalam hal itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinkes dan puskesmas setempat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem kapitasi BPJS berbasis kinerja.
Terkait pemaksimalan pelayanan pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan tersebut, ia mengimbau seluruh peserta BPJS membayar premi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Ia mengatakan pihaknya selalu mengingatkan para peserta untuk membayar melalui `SMS gateway dan terhitung 1 Juni 2016 pihaknya akan memberlakukan penghentian layanan secara otomatis pada peserta yang terlambat membayar iuran satu bulan.
Jika peserta terlambat membayar kemudian menggunakan layanan maka selain harus melunasi tunggakan, mereka juga akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya rawat inap.
"Hal ini penting diberlakukan mengingat besarnya tunggakan iuaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori mandiri yang mencapai sekitar Rp12 miliar. Dan dari 133.860 peserta mandiri hanya 45 persen yang membayar kewajiban," jelasnya.
Untuk saat ini, total peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Padang mencapai 684.140 orang atau sudah mencakup 80 persen warga kota dengan perincian yang dibiayai APBN 189.080, APBD 22.089, Asuransi Kesehatan 145.205, TNI 8.379 Polri 10.291, swasta 121.258 dan mandiri 133.860.
Sementara salah seorang peserta BPJS Kesehatan Fitra Yogi (34) mengaku dirinya pernah menjalani operasi gagal ginjal pada 2014 dan keseluruhan biayanya ditanggung BPJS.
"Pelayanan BPJS Kesehatan ini sangat membantu karena biaya yang ditanggung itu mencapai sekitar Rp20 juta," ujarnya.
Menurutnya, sebagai peserta BPJS Kesehatan dan untuk menikmati pelayanannya memang tidak mudah, namun yang harus dilakukan hanyalah melewati setiap proses atau prosedur.
"Yang penting ikuti proses. Jika tidak, tentu BPJS tidak akan berlaku. Dulu saya proses hampir sebulan sejak jadwal awal operasi. Yang penting sabar," katanya.