REPUBLIKA.CO.ID, PEKANABARU -- Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau, membekuk seorang petani yang memiliki 52 paket narkoba jenis ganja kering berukuran sedang siap edar.
"Seluruh barang bukti itu ditemukan di perkebunan kelapa sawit dan tanaman lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan petani berinisial DS dan berusia masih cukup muda, 23 tahun itu diamankan Dusun Teluk Riti, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (13/4). Pelaku ditangkap saat berada di sebuah lapangan bola di desa tersebut.
Petugas yang telah mendapatkan informasi akurat langsung menanyakan pelaku keberadaan narkoba yang ia miliki. Namun, pelaku yang sempat tidak mengakui tuduhan polisi itu tidak dapat mengelak setelah ditemukan satu paket besar ganja dari tubuhnya.
Dari penemuan tersebut, petugas lantas menggiring pelaku ke kantor polisi setempat. Dari interogasi, pelaku kembali mengakui bahwa dia memiliki puluhan paket ganja yang disimpan di sebuah perkebunan sawit di desa tersebut.
"Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan 52 paket ganja ukuran sedang yang disimpan dalam tas milik yang bersangkutan," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, DS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang tidak ia kenali di Padang Lawas, Sumatera Utara. Meski begitu, Guntur mengatakan bahwa pelaku ditahan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Guntur mengatakan bahwa penangkapan pelaku masih bagian dari Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) 2016 yang digelar sejak 21 Maret 2016 silam. Menurut Guntur, selama Ops Bersinar itu jajaran berhasil mengamankan sebanyak enam kilogram sabu-sabu dari ratusan tersangka pengedar dan bandar.
Selain enam kilogram sabu-sabu, petugas ikut menyita 2,2 kilogram ganja kering, 1.836 butir esktasi dan 160 pil psikotropika jenis Happy Five.