REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Kepolisian Resor Nias menahan delapan warga yang melakukan unjuk rasa anarkis dalam memprotes pemadaman listrik yang terjadi sejak 1 April 2016.
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua di Nias, Kamis, mengatakan setelah terjadi pemadaman total di Nias pada 1 April, sejumlah warga melakukan unjuk rasa pada 2 April pukul 00.00 WIB.
Puluhan warga mendatangi kantor PLN Cabang Nias di Jalan Gomo, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, untuk memprotes atas pemadaman listrik yang terjadi.
Personel Polres Nias mendatangi warga yang berunjuk rasa tersebut dan mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan menyampaikan aspirasi pada malam hari guna menjaga ketertiban umum.
Meski massa menolak untuk membubarkan diri, tetapi pihak kepolisian belum mengambil tindakan karena unjuk rasa yang dilakukan belum menimbulkan dampak negatif.
Lalu pada Ahad (2/4) siang, PLN mendatangkan mesin genset dan ditempatkan di depan kantor perusahaan yang bergerak dalam penyediaan energi listrik tersebut.
Pada malam harinya, warga kembali berunjuk rasa sekitar pukul 20.00 WIB sambil membakar lilin dengan jarak sekitar satu meter dari genset yang dimiliki PLN.
Disebabkan aksi massa tersebut dinilai menimbulkan potensi bahaya, personel Polres Nias mematikan lilin untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun langkah yang dilakukan personel kepolisian tersebut disikapi dengan penolakan massa disertai kalimat yang menghina polisi sehingga terjadi gesekan di lapangan.
Karena itu, pihak kepolisian mengamankan 11 warga yang dalam pemeriksaan memenuhi pelanggaran Pasal 214 KUHP yakni mencegah aparat dalam melaksanakan tugas.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan tiga orang diantaranya dilepaskan karena tidak terlibat dalam aksi yang menjurus anarkis tersebut.
"Hanya delapan orang yang ditahan. Dalam waktu dekat, akan diajukan ke JPU," kata Kapolres.