Jumat 15 Apr 2016 04:46 WIB

Pembangunan Flyover Gaplek Terhalang Pembebasan Lahan

Rep: C35/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi pembangunan flyover
Foto: Antara/Adwit B Pramono
ilustrasi pembangunan flyover

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengaku pembangunan flyover Gaplek belum dapat dilaksanakan karena pembebasan lahan untuk proyek tersebut belum selesai 100 persen.

"Dari 110 pemilik lahan, yang masih belum terbebaskan sekitar 24 bidang," katanya kepada Republika, Kamis (14/4).

Dia menjelaskan dari 24 bidang yang belum terselesaikan tersebut, 14 bidang diantaranya, karena pemilik lahan belum menyepakati harga yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Hingga saat ini 14 pemilik lahan tersebut masih menunggu keputusan di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, menurut Heru 14 pemilik lahan tersebut sudah mengajukan ke Pengadilan Negeri. Namun keberatan harga yang mereka ajukan ditolak. Baru kemudian melakukan gugatan ke MA tersebut. Sementara pengajuan tersebut masih tertahan di MA hingga sekarang, karena alasan masih banyaknya berkas kasus yang masih diproses.

Padahal, gugatan tersebut sudah mereka ajukan sejak akhir tahun lalu. Sementara berdasarkan ketentuan penetapan keputusan atas sebuah kasus dapat diproses 30 hari setelah didaftarkan gugatan tersebut.

Kendati demikian Heru menegaskan Pemkot sudah memberikan harga ganti rugi yang sesuai. Hal itu menurut dia tim appraisal sudah melihat dari segala sisi baik dari segi lokasi dan juga luas bidang. Bahkan menurut dia harga yang mereka tawarkan sudah termasuk harga yang tinggi di Tangsel.

"Tim appraisal itu melihat dari segala segi, kalau tidak memberikan data yang lengkap maka tim tidak tahu. Tim appraisal memberikan sesuai data yang ada. Sementara untuk kondisi harga sudah termasuk tinggi di Tangsel," ujarnya menegaskan.

Sementara 10 bidang yang belum terselesaikan sisanya karena berbagai alasan, yang intinya administrasinya belum terpenuhi. Diantaranya karena ada beberapa bidang tanah yang masih dalam proses sengketa. Selain itu ada pula karena alasan permasalahan pada ahli waris yang belum terselesaikan, sehingga belum jelas kepemilikannya.

Tidak hanya itu, ada juga bidang tanah yang sertifikatnya masih ditahan oleh bank karena sebagai jaminan hutang. Bahkan, ada pula yang masuk sebagai likuiditas bank, dan sekarang dikuasai oleh negara.

Heru tetap optimis pembebasan lahan yang sudah dilakukan sejak 2013 tersebut bisa rampung 100 persen pada tahun ini. Sehingga pembangunan fly over tersebut dapat segera dilakukan mulai tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement