Kamis 14 Apr 2016 13:42 WIB

Dua Pelajaran untuk Polri dari Kasus Siyono

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Neta S Pane
Foto: Ist
Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hasil autopsi jenazah Siyono di RS Polri tidak bisa dibandingkan dengan autopsi yang dilakukan tim forensik Muhammadiyah karena terdapat perbedaan waktu pelaksanaan dan jenis pemeriksaan jenazah.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan RS Polri hanya melakukan pemeriksaan luar ditambah pemeriksaan CT scan Jenazah (PMCT) pada saat jenazah masih relatif segar (belum dikuburkan). Hal tersebut lantaran adanya pihak yang keberatan dilakukannya autopsi lengkap.

Sedangkan tim Muhammadiyah melakukan autopsi lengkap (pemeriksaan luar dan dalam) ketika jenazah sudah dikuburkan beberapa pekan. Sehingga menjadi lumrah apabila terdapat perbedaan hasil analisis autopsi atas jenazah Siyono.

Dia menyebut dari kasus Siyono ini,  Polri harusnya mendapat dua pelajaran berharga, agar tidak menjadi bahan perdebatan di kemudian hari. Pertama, setiap korban tewas akibat kekerasan, baik akibat tindak pidana maupun akibat tindakan kepolisian, wajib dilakukan autopsi lengkap. Yakni pemeriksaan luar dan dalam sesuai KUHAP meskipun terdapat penolakan dari berbagai pihak yang dapat dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Sehingga diperoleh hasil yang lebih valid untuk dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum," ujarnya, Kamis (14/4).

Kedua, pemeriksaan autopsi lengkap secara konvensional (pemeriksaan luar dan dalam) masih merupakan standard emas alam pembuktian sebuah tindak pidana. Sedangkan PMCT sementara ini hanya dapat dikategorikan sebagai pemeriksaan pendukung.

Semua pihak, kata Neta, harus berjiwa besar menyikapi kasus Siyono. Untuk itu, setelah autopsi ulang Komnas HAM harus memprakarsai penyidikan independen terhadap kematian Siyono. Hasilnya dibuka secara transparan.

"Jika ada polisi yang bersalah dan melanggar prosedur harus diproses secara hukum di pengadilan. Sebaliknya, jika polisi sudah bertindak sesuai prosedur, Komnas HAM harus menjelaskannya secara terbuka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement