Kamis 14 Apr 2016 13:26 WIB

Ahok: IMB tak Dikeluarkan tanpa Perda Zonasi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: JAk TV
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat mengeluarkan izin mendirikan bangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi apabila pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi tidak diselesaikan.

"Kalau pembahasan dua raperda itu tidak selesai, kami tidak bisa mengeluarkan IMB, mau tidak mau," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Menurut dia, zonasi di atas lahan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut diatur dalam raperda yang diajukan sehingga pembahasannya harus sampai selesai agar IMB dapat dikeluarkan. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap beberapa bangunan yang sudah berdiri di salah satu pulau hasil reklamasi tersebut, yakni Pulau D.

"Kami sudah segel, tapi bangunan itu tidak bisa dibongkar karena memang belum ada aturan yang mengatur zonasi di atas pulau reklamasi. Seharusnya itu ada peraturannya, apalagi bangunan berdiri duluan tanpa ada izin," ujar Basuki.

Dia mengungkapkan, apabila aturan mengenai zonasi sudah selesai dibahas sekaligus disahkan, baru dapat diketahui apakah suatu bangunan berdiri di lahan yang memang diperuntukkan untuk bangunan atau bukan.

"Selain itu, suatu bangunan juga harus disesuaikan dengan koefisien lantai bangunan (KLB) di kawasan tersebut. Makanya, sekarang kami harus minta pihak pengembang untuk tahan dulu pembangunannya," ungkap Basuki.

Terdapat dua raperda yang berkaitan dengan reklamasi di pantai utara Jakarta, yaitu Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).

Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement