REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) mendukung implementasi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Menurut APPMI Undang-Undang Desa menjadi pengakuan penuh negara terhadap eksistensi desa. “Ini menunjukan negara memiliki agenda besar mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” kata Koordinator APPMI Asep SB dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (13/4).
Asep mengatakan UU Desa memberi kewenangan penuh kepada desa mengatur dan mengurus pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Desa dalam hal ini diposisikan sebagai subjek pembangunan. Selain itu UU Desa juga mengamanatkan negara melakukan redistribusi sumber daya kepada desa dalam bentuk dana desa.
Mewujudkan desa yang demokratis juga merupakan agenda penting agar desa dapat melaksanakan pembangunan secara inklusif. Sehingga, desa menjadi arena yang demokratis bagi warga desa untuk memperjuangkan kepentingannya dalam pembangunan, sehingga keadilan dapat terwujud bagi rakyat desa.
Kementerian Desa menurut Asep berperan penting mengawal penataan desa dan penataan kewenangan desa agar efektif. Menurutnya negara harus mendorong desa memiliki kemampuan menggali dan mengkonsolidasikan semua sumberdaya yang dimiliki untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Asep berharap upaya mengawal penataan desa dilakukan oleh pendamping yang telah melalui seleksi secara terbuka dan transparan. Dia mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan terhadap kelompok tertentu untuk menjadi pendamping desa. “Rekrutmen terbuka akan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat menjadi pendamping desa,” kata Asep.