Rabu 13 Apr 2016 16:16 WIB

Tito Minta Aman Abdurahman Segera Diproses

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Polisi berjaga-jaga di depan lokasi terjadinya bom di jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Polisi berjaga-jaga di depan lokasi terjadinya bom di jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BNPT, Komjen Pol Tito Karnavian mendesak kepolisian segera memroses perkara hukum Aman Abdurrahman dalam kasus bom Thamrin. Ia mengatakan, sebelum 2018 masa bebas Aman Abdurahman atas kasus kepemilikan senjata dan TNT, Aman harus segera dieksekusi perkara hukumnya.

Tito mengatakan, Aman Abudrahman merupakan salah satu inisiator dari teror bom Thamrin pada 14 Januari 2016. Ia merencanakan teror bom tersebut bersama para kroni-kroninya dari lapas Nusakambangan.

"Kalau pendapat saya ini harus segera diproses soal (bom) Thamrin, keterangan saksi yang mengarah ke dia ada banyak," ujar Tito saat ditemui Republika di Komplek Parlemen, Rabu (13/4).

Tito mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 orang yang ditangkap oleh kepolisian terkait jaringan bom Thamrin ini. Hingga kini masih ada satu aktor intelektual dari aksi tersebut yaitu Abu Jandal yang masih berada di Rakam.

Aman Abudrahman merupakan napi terpidana penyimpanan senjata dan TNT. Ia divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 2018 ia akan bebas.

Aman diduga menjadi inisiator aksi bom Thamrin tersebut. Beberapa keterangan saksi mengatakan Aman merupakan inisiator dan otak dari aksi teror tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement