Selasa 12 Apr 2016 23:42 WIB

Pembunuh Siswa di Lampung Divonis 10 Tahun

Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis KRF terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMK Negeri 2 Bandarlampung Dwiki Dwi Sofian selama 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa anak KRF bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Yus Enidar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (12/4).

Putusan tersebut berdasarkan pasal 340 KUHp junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sedangkan rekan tersangka RH divonis delapan tahun penjara, lalu IAP divonis sembilan tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu Pratekta menuntut ketiga terdakwa KRF, RH, dan IAP dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Atas putusan tersebut ketiga terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.

Atas putusan tersebut, puluhan rekan-rekan korban Dwiki dan orang tua korban yang memadati ruang sidang memprotes keputusan hakim tersebut. Mereka menilai hukuman tidak sesuai dengan dampak dari perbuatannya.

Masun Sopian, ayah Dwiki menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim, karena tindakan para terdakwa sudah di luar batas kemanusiaan, meski mereka masih berusia muda. "Kami akan berkoordinasi dengan JPU, terutama untuk berkas tersangka yang dewasa dan kemungkinan banding. Saat ini kami merasa cukup lega karena terdakwa yang masih di bawah umur sudah dihukum," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement