Selasa 12 Apr 2016 19:57 WIB

PKS: Penertiban Daerah Kumuh Harus Secara Bijak

Red: Ilham
Fahmy Alaydroes
Foto: ist
Fahmy Alaydroes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahmy Alaydroes mengatakan, penertiban daerah kumuh dan semrawut merupakan tindakan penting tetapi perlu dilaksanakan dengan lebih bijak agar tidak melanggar keadilan.

"Penggusuran rumah-rumah permukiman penduduk yang sudah dihuni selama puluhan tahun tentu harus dilakukan secara bijak. Mereka kebanyakan adalah rakyat jelata yang memerlukan perlindungan dan pembelaan dari pemerintah," kata Fahmy Alaydroes dalam rilis di Jakarta, Selasa (12/4).

Dia mengemukakan penertiban oleh Pemprov DKI sebaiknya tidak dilakukan dengan cara-cara yang kasar seperti menakut-nakuti dengan menghadirkan aparat. Ia menginginkan tidak sampai ada kesan bahwa pemerintah melaksanakan hal yang kasar dan kejam kepada rakyat jelata.

Namun di lain pihak, lanjutnya, memberikan segala kemudahan dan fasilitas kepada pihak lain yang lebih kuat dan mapan. "Menghadapi rakyat jelata, yang hidup susah dan sengsara, memerlukan cara dan pendekatan yang lebih menusiawi," kata Fahmi Alaydroes.

Fahmi juga mempertanyakan tentang surat peringatan penertiban Pasar Ikan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tergesa-gesa.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penertiban kawasan Pasar Ikan dilakukan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warga. Menurut dia, penertiban yang dilakukan di kawasan Pasar Ikan tidak jauh berbeda dengan penertiban yang sebelumnya dilakukan di kawasan Kalijodo, terutama bagi anak-anak yang masih usia sekolah.

"Sama seperti di Kalijodo, anak-anaknya sekarang sudah kami pindahkan ke sekolah yang lebih baik, pakai bus antar-jemput, dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP). Itu yang kami lakukan," kata Basuki di Balai Kota sebelum berangkat menuju KPK, Jakarta.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan jika penertiban yang dilakukan terhadap permukiman liar di Jakarta tidak termasuk bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan, relokasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Dengan tinggal di lingkungan yang lebih baik, maka diharapkan kesejahteraan hidup ikut meningkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement